MTU News
Beranda DPR RI Komisi III Tegaskan Polri di Bawah Presiden

Komisi III Tegaskan Polri di Bawah Presiden

Tangkapan layar—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja dengan Kapolri dan para Kapolda di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). MTUNews/YouTube TVR Parlemen.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri itu, Habiburokhman menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin berikutnya, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan sebagai materi dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Dalam rangka penguatan tata kelola, Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Komisi III turut meminta agar pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Terkait pengelolaan anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan dari satuan kerja di lapangan (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut, yang disusun berdasarkan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan hingga penetapan DIPA Polri sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dinilai perlu dipertahankan.

Komisi III juga menekankan bahwa reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural, khususnya melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, Komisi III mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, antara lain melalui penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta penerapan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Sebagai penutup, Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah dengan berpedoman pada UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 serta rencana kerja dan anggaran Polri tahun anggaran 2026. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan