Penetapan Tersangka Korupsi Kupedes BRI SibolgaDinilai Keliru
Penetapan tersangka kepada yakni HT (38) dan JH (40) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga terkait dugaan kasus korupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) Bank BRI unit Mojopahit yang merugikan negara hingga 2,9 miliar rupiah dinilai keliru.
Menurut penasehat hukum HT, Daniel Lumbantobing, SH dan rekan , dalam kasus tersebut kliennya hanya bertindak sebagai mantri di Unit BRI Mojopahit Sibolga yang mengusulkan calon debitur/nasabah kepada bank dengan tujuan pencapaian target.
“Tugas klien saya hanya sebatas mengumpulkan berkas dan survei terhadap calon nasabah yang meliputi pokok agunan nasabah untuk pengajuan kredit untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Unit BRI/AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro) untuk diperiksa dan dilakukan rapat pencairan,” terangnya.
“Klien saya itu mengusulkan 21 calon nasabah peminjam /debitur kepada pihak bank berdasarkan usulan JH dan kemudian dilakukan rapat pencairan sesuai nominal pinjaman yang diusulkan,”ujar Daniel.
Dia menambahkan bahwa menurut keterangan kliennya, ada beberapa calon debitur/nasabah yang tidak ditinjau oleh Ka.Unit/AMBM dan hanya menggunakan rasa percaya kepada kliennya yang menjabat sebagai mantri.
“Disini saja, Ka. Unit serta AMBM, sudah melalaikan tugas pokok serta fungsinya yang tertuang dalam SOP kerja mereka. Agak aneh kan, sebagai kepala unit yang bertanggung jawab harusnya lebih jeli dan cerdik dalam mencermati berkas dan agunan yang diajukan oleh nasabah, kenapa langsung malah disetujui untuk dicairkan. Ada apa ini?,” ujar Daniel.
Daniel juga menerangkan bahwa tindakan pihak BRI yang melakukan pemecatan terhadap kliennya juga dinilai keliru sebab dalam proses hukum kliennya belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah kliennya dinyatakan bersalah atau tidak.
Selain itu dia meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk segera memeriksa dan mengambil keterangan JH seperti yang dilakukan kepada kliennya sehingga tidak terkesan tebang pilih.
(Herianto Marpaung)







