MTU News
Beranda Kriminal Satu Pelaku Jambret Dua Remaja di Tapteng Telah Diamankan

Satu Pelaku Jambret Dua Remaja di Tapteng Telah Diamankan

Ist/mtunews.com

MTUNews – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi Minggu (30/07) sore di Jln. Lintas Sibolga-Barus Pal 7 Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Kedua Korban Risdiani Barasa,(18) dan Sartini Barasa, (19) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian yang persis dipakai kedua tersangka saat beraksi.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, M.H menuturkan bahwa Personil Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku  inisial REA alias R, (16) Senin (31/7) sore di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat.

REA merupakan warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat Tapteng, Tapteng demikian yang disampaikan Humas Polres Tapteng.

“Hasil interogasi REA, dia akui menjambret dan dilakukan bersama temannya berinisial JP Warga Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat , yang belum tertangkap dan melarikan diri” ujar AKPB Banjarnahor.

“Awal kejadian, kedua pelaku melihat korban di Pantai sedang foto Selfi. Ketika diajak kenalan korban tidak mau dan pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor korban. Setelah korban terus membujuk, akhirnya kunci sepeda motor dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, “Kedua Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor berboncengan melintas Jl. Raya dan melewati kendaraan pelaku. Melihat sepeda motor kedua korban,  pelaku mengejar dengan motor yang dikemudikan JP memepet sepeda motor korban”

“REA sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat terjadi tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh” tambahnya.

Basa E. Banjarnahor mengatakan, “Setelah berhasil, REA dan JP melarikan diri masuk ke dalam  kebun Sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Tapteng.”

“REA dan JP membuka tas sandang hasil jambret tersebut dan mengambil dua unit handphone serta uang tunai Rp 110 ribu dan JP kemudian membagi hasil curian” ungkap Kapolres.

“REA dapat handphone merk Infiniclx, sedangkan JP dapat bagian handphone merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110 ribu, dipakai untuk ganti ban dalam sepeda motor yang bocor dan juga untuk membeli makanan dan minuman dan malamnya tidur di rumah REA” jelas Kapolres

“Berbekal keterangan dari REA, Tim gabungan Sat Reskrim memburu pelaku JP ke kediamannya namun tidak ditemukan”

“REA merupakan residivis kasus jambret tertangkap Bulan Januari 2023, divonis 5 bulan  dan telah bebas pada Rabu (05/7) lalu dan hasil test urine positif Ampetamin (sabu)” kata AKBP Banjarnahor.

“Harapan kami agar masyakarat lebih berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku kejahatan” pungkasnya.

Kasus penjambretan yang menimpa kedua korban sempat viral di media sosial, saat kedua korban terlihat histeris setelah mengalami kejadian nahas tersebut. (Heryanto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan