Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu berskala besar di sebuah gudang industri di kawasan Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam tersebut, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Tak hanya menyita ratusan ribu lembar uang palsu, petugas juga menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan.

Dari lokasi, polisi menemukan ribuan tumpukan lembaran uang palsu pecahan Rp100.000. Total barang bukti yang diamankan mencapai 360.000 lembar dengan nilai nominal Rp36 miliar.
Selain uang palsu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya mesin cetak, printer, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan percetakan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan pabrik uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan mengamankan sejumlah pelaku. Hasil pendalaman kemudian mengarah kepada tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam pembiayaan dan pemesanan produksi uang palsu tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau pemesan, sementara tersangka lainnya diduga bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.
Polisi juga mengungkap bahwa dua orang pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Sindikat tersebut disebut telah memproduksi uang palsu selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026 dengan menggunakan cetakan uang emisi tahun 2016.
Menurut penyidik, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas cukup tinggi dan menyerupai uang asli. Lembaran tersebut dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga unsur yang menyerupai simbol negara.
Meski jumlahnya mencapai Rp36 miliar, seluruh uang palsu tersebut disebut belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Dari keterangan para tersangka, polisi menduga uang palsu itu rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur. Salah satu modus yang tengah didalami adalah dugaan pencampuran uang palsu dengan uang asli sebelum diedarkan melalui jalur tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan dan peredaran uang palsu tersebut. (red-tim/ls)













