Karyawan Indomaret di Taput Lapor Polisi Pidana Penganiayaan
TAPUT || MTUNews.com – Rogando Jerry Silitonga, 26 tahun, karyawan minimarket Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara laporkan 5 rekan kerja ke polisi atas pidana penganiayaan.
Rogando mengatakan, pada hari minggu tanggal 06/04/2025 lalu, dia dijemput kerumah oleh kepala toko Indomaret inisial IS untuk mempertanyakan uang hasil setoran barang dan membujuk Roganda untuk menjumpai atasan mereka inisial SS ke gudang Indomaret.
Setelah tiba di gudang, SS selaku supervisor Indomaret menuduh dirinya sebagai pencuri. Lalu SS kembali mempertanyakan uang setoran barang.


Kata Roganda, dia mengakui bahwa uang setoran sudah habis namun tetap akan mengganti dengan jaminan Ijazah dan surat nikah mereka. “Saya sudah mengakui bahwa uang tersebut sudah habis, tapi atasan saya (SS) mendorong saya di gudang dan langsung mencekik dan memiting leher saya sampai sesak nafas dan mengancam akan membunuh. Malam itu, IS memegang tangan saya dari belakang dan AS mengunci pintu, mereka ada 5 orang di gudang,” kata Rogando ke sejumlah wartawan pada Selasa 8/4/2025) malam.
Roganda menyebut peristiwa pidana yang ia alami sudah dilapor di Polsek Siborongborong berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/29/IV/2025/SPKT POLSEK SIBORONGBORONG/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATRA UTARA.
Sementara Indra Sihombing, kepala toko Indomaret Jalan Sisingamangaraja Siborongborong saat diminta keterangan atas dugaan peristiwa pidana penganiayaan itu tidak bersedia berikan keterangan secara terbuka.

Indra menyebut tidak mengetahui peristiwa itu hingga korban melapor ke Polisi. “Saya tidak mengerti seperti apa kejadian itu,” kata Indra Sihombing pada Selasa (8/4/2025) malam.
Hingga berita ini, keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor Siborongborong belum berhasil diperoleh tentang perkembangan penanganan hukum sesuai laporan korban. (Jumpa Manullang)











