MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Amankan Barang Bukti

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Amankan Barang Bukti

Foto: Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, seusai penggeledahan kantor PT DSI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan elektronik dalam penggeledahan kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, barang bukti yang disita mencakup dokumen perusahaan hingga data digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi milik PT DSI. “Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas barang bukti fisik dan barang bukti elektronik,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Barang bukti fisik tersebut antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan beserta jaminannya, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Penyidik juga menyita dokumen profil dan aktivitas usaha PT DSI, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan oleh borrower bermasalah, serta berbagai sarana pendukung operasional perusahaan. Sementara itu, barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem perusahaan, meliputi data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi, seperti unit CPU dan mini PC.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan. Ade menyebutkan, penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB atau sekitar 16 jam. Proses tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, Bareskrim telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, Bareskrim berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK untuk menelusuri aliran dana, menyidik tindak pidana pencucian uang, serta memproses restitusi bagi para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender dengan total kerugian sementara sebesar Rp 2,4 triliun. Penyidik juga mengidentifikasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025, dengan modus penggunaan proyek-proyek fiktif yang memanfaatkan data existing borrower. Jika ingin versi lebih singkat atau disesuaikan dengan gaya media tertentu, saya bisa rapikan lagi. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan