MTU News
Beranda Kriminal Polisi Bongkar 4 Modus Hoaks, 10 Ditahan

Polisi Bongkar 4 Modus Hoaks, 10 Ditahan

Foto: Polda Metro Buru Tangkap Tersangka Sindikat Penyebar Hoaks.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

JAKARTA || MTUNews.com – Sebanyak 10 pengelola akun media sosial ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, serta informasi bohong atau hoaks.

Penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman Polda Metro Jaya terhadap 28 orang yang mengelola 32 akun media sosial sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Selain menetapkan tersangka, polisi menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sementara 22 akun lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi sebagai bagian dari langkah pencegahan.

Polisi juga telah menurunkan atau melakukan take down terhadap 30 konten yang dinilai melanggar hukum.

Dari 28 orang yang diperiksa, tidak semuanya diproses secara pidana. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi agar memahami batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial.

Empat Modus yang Terungkap

Iman mengungkapkan, penyidik menemukan sedikitnya empat modus yang digunakan dalam penyebaran konten bermasalah.

Pertama, mengambil dokumen milik orang lain kemudian memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen asli. Kedua, membuat dokumen elektronik palsu. Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten. Keempat, mengunggah kembali (repost) informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang konten provokatif, destruktif, maupun informasi yang belum teruji kebenarannya. Penyebaran konten semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika ditemukan penggunaan atau penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah untuk membiayai pembuatan dan penyebaran konten yang mengandung tindak pidana, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum juga dapat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Iman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya pencegahan, peringatan, dan edukasi dilakukan.

“Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan