Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator dan disaksikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk memberantas peredaran narkotika maupun obat keras daftar G secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Apabila pelakunya adalah anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau peredarannya kepada kepolisian maupun melalui layanan darurat 110.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 30 April 2026 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.

Saat kendaraan melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, petugas menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut. Dari dua tersangka berinisial F dan A, polisi menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 46 juta butir.
Menurut Kompol Suhardono, para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut serta menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red-ms)












