MTU News
Beranda Info 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS per Maret 2026

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS per Maret 2026

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dengan biaya yang relatif lebih terjangkau.

Meski demikian, tidak seluruh jenis penyakit maupun layanan medis termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis tertentu yang berada di luar manfaat program jaminan kesehatan nasional tersebut.

Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan batasan layanan serta jenis penyakit yang tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Di antaranya perawatan yang bersifat estetika seperti operasi plastik, perawatan ortodonti seperti pemasangan behel, pengobatan infertilitas, layanan kesehatan di luar negeri, hingga pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara medis.

Selain itu, BPJS juga tidak menanggung penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau obat, tindakan melukai diri sendiri, serta pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program lain seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam penjaminan oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkap layanan dan kondisi yang tidak ditanggung.
  1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

  3. Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas.

  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Penyediaan alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.

  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

  20. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program lain.

  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan