21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS per Maret 2026
-
Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
-
Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

-
Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
-
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri maupun percobaan bunuh diri.
-
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

-
Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
-
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
-
Penyediaan alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

-
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
-
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
-
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

-
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
-
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin dalam program lain.
-
Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS. (red-win)
















