Usulan itu disampaikan Jimly saat menghadiri rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Dalam forum yang membahas desain serta berbagai persoalan krusial penyelenggaraan pemilu tersebut, ia memperkenalkan konsep yang disebutnya sebagai quadro politica mikro, yakni keberadaan sejumlah lembaga independen yang berdiri di luar tiga cabang kekuasaan utama.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, KPU harus benar-benar berdiri secara mandiri karena lembaga eksekutif dan legislatif merupakan peserta pemilu, sementara lembaga yudikatif berperan sebagai pihak yang mengadili sengketa proses maupun hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU tidak seharusnya berada di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan tersebut.
Selain mengusulkan penguatan posisi kelembagaan, Jimly juga menyarankan agar mekanisme rekrutmen anggota KPU tidak lagi berbasis periodisasi lima tahunan yang kerap dipengaruhi dinamika politik. Ia menilai anggota KPU seharusnya merupakan figur negarawan yang memiliki pengalaman dan integritas tinggi dalam mengelola proses demokrasi.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar seleksi anggota KPU didasarkan pada batas usia tertentu, misalnya antara 45 hingga 65 tahun atau 50 hingga 70 tahun, sehingga lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh individu yang matang secara pengalaman dan tidak mudah terpengaruh kepentingan politik jangka pendek.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menilai pembaruan regulasi tersebut sebaiknya dapat diselesaikan pada tahun ini agar memiliki cukup waktu untuk diterapkan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ia mengingatkan bahwa jika revisi undang-undang baru dilakukan pada 2027, waktunya akan terlalu dekat dengan tahapan pemilu sehingga berpotensi menimbulkan berbagai kendala dalam implementasi.
Jimly juga menekankan pentingnya proses revisi undang-undang dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, berbagai gagasan besar terkait sistem kepemiluan, termasuk wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebaiknya dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.
Ia menilai perdebatan ide dalam proses legislasi justru merupakan bagian penting dari praktik demokrasi, karena melalui pertukaran gagasan secara terbuka akan ditemukan formulasi kebijakan politik yang paling tepat bagi penguatan sistem demokrasi di Indonesia. (red-ms)