Namun, di balik capaian tersebut, tantangan serius tetap membayangi. Memasuki awal 2026, publik kembali dihadapkan pada sejumlah kasus hukum yang melibatkan kepala daerah dengan pola yang berulang: dugaan suap proyek, jual beli jabatan, hingga permintaan “fee” kepada pengusaha.
Kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, misalnya, mengarah pada dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai ratusan juta rupiah per posisi. Di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq diduga terlibat dalam pengaturan proyek jasa outsourcing yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Sementara itu, di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terseret dugaan suap proyek pembangunan, dan di Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Rachman ditangkap terkait dugaan penerimaan fee proyek. Pola yang muncul serupa: proyek pemerintah beralih fungsi menjadi ladang rente politik.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuasaan politik tidak lagi semata digunakan untuk mengelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana akumulasi keuntungan ekonomi. Dalam konteks ini, korupsi kepala daerah tidak dapat lagi dilihat sebagai penyimpangan individual semata, melainkan sebagai gejala dari persoalan struktural dalam tata kelola politik lokal.
Salah satu akar persoalan terletak pada tingginya biaya politik. Dalam pilkada, kandidat harus menghadapi beban finansial besar, mulai dari biaya kampanye, dukungan partai, logistik politik, hingga praktik transaksional di tingkat akar rumput. Ketika kemenangan diraih dengan biaya tinggi, kekuasaan pasca-terpilih kerap dipandang sebagai ruang untuk “balik modal” sekaligus meraih keuntungan.
Akibatnya, kebijakan publik mengalami distorsi. Proyek pembangunan tidak lagi sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan pada potensi keuntungan. Jabatan birokrasi diperdagangkan, dan perizinan dijadikan komoditas politik.
Namun, persoalan tidak berhenti pada mahalnya ongkos politik. Akar yang lebih dalam terletak pada belum optimalnya fungsi partai politik. Dalam demokrasi modern, partai seharusnya menjadi ruang kaderisasi yang melahirkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas. Dalam praktiknya, partai kerap lebih mengutamakan elektabilitas dan kekuatan finansial dibandingkan integritas dan kompetensi calon.
Kondisi ini membuat proses rekrutmen politik cenderung pragmatis dan transaksional. Kepala daerah terpilih tidak hanya menghadapi godaan korupsi, tetapi juga tekanan dari jaringan politik yang ikut menopang kemenangan mereka. Korupsi pun menjadi bagian dari ekosistem, bukan sekadar tindakan individu.
Idealnya, kepemimpinan publik bertumpu pada tiga pilar utama: integritas (etikabilitas), kapasitas (intelektualitas), dan dukungan publik (elektabilitas). Namun dalam praktiknya, elektabilitas masih menjadi faktor dominan, sementara integritas dan kapasitas belum sepenuhnya menjadi prioritas.
Karena itu, solusi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Langkah represif oleh aparat penegak hukum penting, tetapi bersifat kuratif. Upaya yang lebih mendasar adalah pembenahan dari hulu, melalui reformasi kaderisasi partai, transparansi pembiayaan politik, seleksi kandidat berbasis meritokrasi, serta penguatan kontrol publik.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi “mengapa kepala daerah korup?”, melainkan “mengapa sistem politik kita terus menghasilkan kondisi yang mendorong korupsi?” Selama politik lokal masih berbiaya tinggi dan rekrutmen berlangsung secara transaksional, siklus yang sama akan terus berulang.
Dengan demikian, demokrasi lokal di Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan mahalnya ongkos politik, tetapi juga risiko tinggi terhadap integritas kekuasaan. Tanpa reformasi serius, pilkada berpotensi tidak hanya melahirkan pemimpin, tetapi juga membuka jalan menuju penyimpangan kekuasaan. (red-tim)
oleh Wahyudi Pramono, Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Jakarta
Sumber: ANTARA