MTU News
Beranda Artikel Gibran Rakabuming Raka Dorong RUU Perampasan Aset untuk Amankan Uang Negara

Gibran Rakabuming Raka Dorong RUU Perampasan Aset untuk Amankan Uang Negara

Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan saat kunjungan di Sekolah Rakyat, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (28/7/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang selama ini sulit ditarik kembali. Ia menilai Indonesia membutuhkan penguatan sistem hukum agar negara memiliki kewenangan jelas dalam menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Menurut Gibran, korupsi merupakan kejahatan serius yang menghambat pembangunan nasional, merusak iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, kata dia, seharusnya kembali sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan dinikmati segelintir pihak melalui praktik koruptif.

Ia mengungkapkan data Indonesia Corruption Watch yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun, sementara pada 2024 berdasarkan penanganan perkara kejaksaan nilainya menyentuh Rp310 triliun. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara, sehingga lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak dapat dipulihkan.

Gibran menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya hambatan dalam pengembalian aset, terlebih kejahatan kini semakin terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan hasil kejahatan. RUU Perampasan Aset dinilai penting karena memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset yang berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan sumber daya alam dan perdagangan orang, termasuk melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi 2003.

Meski demikian, ia menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan melibatkan berbagai pihak guna menjaga asas praduga tak bersalah serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Gibran juga mengajak publik mengawal proses legislasi agar aset negara yang hilang dapat kembali dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. (red-win)
sumber: Antara

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan