Kapolri Teken Regulasi Penempatan Polisi di 17 K/L
JAKARTA || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini mengatur mekanisme penugasan polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur adalah penugasan pada jabatan di luar organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di internal kepolisian. Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa penugasan dapat dilaksanakan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK.

Pasal 3 Ayat (2) juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri meliputi jabatan manajerial dan non-manajerial. Pada Ayat (4) diatur bahwa jabatan yang dapat diisi harus berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Peraturan ini ditetapkan Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 harus dimaknai secara tegas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa tersebut merupakan norma eksplisit yang tidak memerlukan tafsir tambahan.
MK juga menilai bagian penjelasan dalam UU 2/2002 tidak memperjelas norma, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri maupun keberlanjutan karier ASN di luar kepolisian.

Terkait peraturan baru ini, Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. (red-win)










