Kejagung: Ahok Tahu Soal Ekspor-Impor dalam Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA || MTUnews.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut mengetahui kegiatan ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
“Kami melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) mengetahui adanya ekspor minyak mentah yang dilakukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ekspor-Impor Minyak Mentah Berjalan Bersamaan
Harli menjelaskan bahwa selain ekspor, anak perusahaan Pertamina juga melakukan impor minyak mentah secara bersamaan.

“Pada saat ekspor dilakukan, ditemukan juga aktivitas impor minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Namun, ia menegaskan bahwa pengetahuan Ahok mengenai ekspor-impor ini tidak otomatis menjadikannya tersangka.
“Ini adalah pemeriksaan saksi, jadi tidak semua yang diperiksa akan menjadi tersangka. Fokusnya adalah bagaimana keterangannya dapat menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Ahok Diperiksa 10 Jam dan Dicecar 14 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, Ahok mendapat 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga.

“Pertanyaannya seputar pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, terutama terkait impor serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” jelas Harli.
Penyidik berencana memanggil Ahok kembali setelah mengumpulkan data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen terkait lainnya.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah penyidik memperoleh dokumen yang relevan,” tambah Harli.
Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina:

- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (red-ms) sumber:kompas.com













