MTU News
Beranda Info KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (dok bankbjb.co.id)

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini: Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

“Lima orang tersangka, yaitu YR selaku Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pemilik agensi periklanan yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.

Sosok Yuddy Renaldi

Dilansir dari laman resmi Bank BJB, Yuddy Renaldi lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1964. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti (1990) dan menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI pada tahun 2000.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB, Yuddy memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan. Ia mengawali karier di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), yang kemudian bergabung dengan Bank Mandiri pada 1999. Selama di Bank Mandiri, ia pernah menjabat sebagai Group Head Subsidiaries Management (2016-2017). Setelah itu, ia bergabung dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 sebagai SEVP Remedial and Recovery.

Pada 30 April 2019, Yuddy resmi diangkat sebagai Direktur Utama Bank BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), setelah melalui proses seleksi dan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Yuddy sebagai sosok yang mampu membawa Bank BJB ke tingkat nasional.

Pengunduran Diri di Tengah Penyelidikan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yuddy lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya ketika KPK mulai mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Surat pengunduran dirinya diterima pada Selasa (4/3/2025), hanya beberapa hari sebelum KPK mengumumkan status hukumnya.

Dalam keterangan resmi, Bank BJB menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri Yuddy masih menunggu persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” demikian pernyataan resmi Bank BJB yang dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Yuddy sebagai mantan pemimpin salah satu bank daerah terbesar di Indonesia. KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan