KPK Panggil Ulang Hasto 20 Februari 2025
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025), setelah Hasto tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapesy, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan awal karena sedang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. “Kami telah mengajukan praperadilan baru, sehingga beliau tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ronny kepada wartawan.
KPK kemudian mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Senin (17/2/2025) untuk memastikan kehadiran Hasto pada pemeriksaan berikutnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani setiap tersangka.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kedua. Pemeriksaan dijadwalkan dalam pekan ini, tepatnya pada Kamis, 20 Februari 2025,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa alasan praperadilan tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda pemeriksaan. Menurutnya, proses praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda dan tetap bisa berjalan secara bersamaan.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka. Di institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian, praperadilan tidak bisa menjadi alasan penundaan pemeriksaan,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut jika Hasto kembali mangkir dari panggilan kedua. “Kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterapkan,” pungkas Tessa.

Sebelumnya, kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan ini menyeret beberapa pihak, termasuk mantan anggota DPR. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara ini. (red-win)










