MTU News
Beranda Hukum Dokter Tifa Didakwa Terkait Kasus Ijazah dan Nama Baik Jokowi

Dokter Tifa Didakwa Terkait Kasus Ijazah dan Nama Baik Jokowi

Foto: Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.

JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan bahwa ijazah strata satu (S1) milik Jokowi palsu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Dari tiga unggahan tersebut, salah satunya disebut berasal dari akun media sosial milik terdakwa Tifauzia Tyassuma.

Jaksa menyebut, setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah konten yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik kliennya. Dalam kurun waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, ajudan Jokowi kembali memperlihatkan sebanyak 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.

Menurut jaksa, terdakwa tidak hanya menyampaikan tuduhan melalui media sosial, tetapi juga mengulang narasi serupa dalam berbagai forum diskusi dan tayangan perbincangan (talkshow). Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik secara pribadi, serta merasa dihina dan direndahkan martabatnya.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan