MTU News
Beranda Hukum Kuasa Hukum Melva Tambunan Soroti Dugaan Provokasi Massa

Kuasa Hukum Melva Tambunan Soroti Dugaan Provokasi Massa

Foto: Kuasa Hukum Melva Tambunan, SH, MHn bersama Ketua Pengawas MPTSBP menyoroti dugaan provokasi massa dan penggiringan opini menyesatkan terkait polemik koperasi. (foto istimewa)

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Tim kuasa hukum Koperasi dan Ketua Pengawas Koperasi menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik dugaan penggelapan dana koperasi, penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan, hingga dugaan provokasi aksi massa yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dana Program Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penerima manfaat periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp36,8 miliar telah ditransfer langsung ke rekening koperasi saat koperasi masih dipimpin oleh Erni Hutauruk (EH) sebagai Ketua Koperasi pada waktu itu.

Menurut kuasa hukum, seluruh proses pengadaan dan pemesanan bahan baku kepada supplier juga dilakukan melalui EH dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi saat itu.

“Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

Namun dalam perjalanannya, koperasi disebut menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada sejumlah supplier yang kemudian memicu konflik internal di tubuh koperasi. Situasi tersebut berujung pada pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 31 Maret 2026 yang memutuskan pemberhentian EH dari jabatannya sebagai Ketua Koperasi.

Selain itu, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menyoroti berkembangnya opini publik yang dinilai menyesatkan, khususnya terkait tuduhan bahwa dana Rp36,8 miliar berada di rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar. Mereka menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila tidak dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Ketua Pengawas Koperasi tidak pernah menerima ataupun menguasai dana tersebut secara pribadi,” lanjut pernyataan itu.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Erikson Sianipar justru disebut membantu koperasi melalui pinjaman dana dari yayasan guna membantu pembayaran kewajiban kepada supplier agar operasional koperasi tetap berjalan lancar.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyesalkan adanya dugaan penggiringan opini dan provokasi terhadap supplier untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dengan narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, tuduhan tanpa dasar, maupun tindakan provokatif dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

“Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi,” ujar tim kuasa hukum.

Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tambahan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik, menghasut massa, maupun menimbulkan kerugian terhadap koperasi dan pihak terkait.

Mereka turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan