MTU News
Beranda Daerah Isu Pungutan dan Mutasi PPPK di Dinkes Tapteng Dipastikan Hoaks

Isu Pungutan dan Mutasi PPPK di Dinkes Tapteng Dipastikan Hoaks

Foto: Lisnawati Panjaitan tegaskan isu mutasi PPPK disertai pungutan di Tapteng adalah hoaks dan menyesatkan.

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Lisnawati Panjaitan, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang disertai pungutan uang.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan publik.

Lisnawati memastikan, hingga saat ini tidak ada kebijakan pemindahan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK penuh waktu, baik di lingkungan Dinas Kesehatan maupun seluruh Puskesmas di wilayah Tapteng. Menurutnya, setiap proses mutasi harus melalui mekanisme resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Kami pastikan tidak ada pemindahan ASN atau PPPK penuh waktu secara sepihak. Semua pergerakan tenaga kesehatan harus melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang beredar kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap kebijakan penugasan sementara melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Berbeda dengan mutasi, SPT bersifat sementara dan diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak.

Sebagai contoh, Lisnawati menyebut penugasan dokter ke Puskesmas Kalangan. Awalnya, fasilitas tersebut memiliki dua dokter, namun salah satunya harus menjalani cuti akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan patah tulang.

Untuk memenuhi kebutuhan minimal tenaga dokter, pihaknya melakukan penyesuaian dengan melihat ketersediaan sumber daya di wilayah lain. Di Puskesmas Pulo Pakkat, terdapat dua dokter umum, yakni satu ASN yang juga menjabat sebagai kepala puskesmas dan satu PPPK penuh waktu.

“Tidak mungkin kami memindahkan kepala puskesmas, sehingga kami meminta kesediaan dokter PPPK untuk diperbantukan sementara melalui SPT,” jelasnya.

Lisnawati menegaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas dasar kesediaan pegawai tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Pihaknya juga berkomitmen memastikan setiap kebijakan tidak memberatkan tenaga kesehatan.

Menanggapi beredarnya informasi yang tidak akurat, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti adanya pungutan liar untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada bukti konkret terkait pungutan liar, kami sangat mendukung untuk segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan