BANDUNG || MTUNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan aturan jam malam bagi peserta didik yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan menciptakan generasi muda yang disiplin dan berkarakter, sejalan dengan visi “Generasi Panca Waluya”. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa peserta didik dilarang berada di luar rumah pada rentang waktu tersebut, kecuali untuk kegiatan penting seperti acara sekolah, kegiatan keagamaan, sosial, kedaruratan, atau saat didampingi orang tua. Semua aktivitas malam peserta didik harus atas sepengetahuan orang tua atau wali.
Peserta didik yang dimaksud mencakup siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta aktif dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. SE ini juga menegaskan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat dalam pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
Penerapan jam malam ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk pola hidup sehat dan aman bagi peserta didik di Jawa Barat. (red-Tim)