MTU News
Beranda Hukum Bupati Tulungagung Diduga Memeras dan Mengatur Vendor Alkes RSUD serta Jasa Sekuriti

Bupati Tulungagung Diduga Memeras dan Mengatur Vendor Alkes RSUD serta Jasa Sekuriti

Foto: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan dugaan korupsi.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), tidak hanya berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, tetapi juga intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam pemeriksaan intensif, GSW diduga mengatur pemenangan vendor tertentu pada pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan cara “menitipkan” rekanan agar memenangkan tender.

Selain itu, GSW juga diduga melakukan pengaturan serupa dalam pengadaan jasa cleaning service dan tenaga sekuriti, dengan memastikan pihak tertentu menjadi pemenang. Praktik tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek strategis daerah.

Dari hasil penyidikan, KPK menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari total permintaan mencapai Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi GSW.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan GSW bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga mengungkap bahwa GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan yang mewajibkan pejabat menandatangani kesiapan mundur dari jabatan sebagai alat kontrol untuk menekan loyalitas, sehingga mempermudah praktik pemerasan dan pengendalian kebijakan di internal pemerintahan daerah. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan