MTU News
Beranda Pembunuhan Sadis! Wanita di Kota Tangerang Selatan Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri, Sempat Berteriak Minta Tolong

Sadis! Wanita di Kota Tangerang Selatan Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri, Sempat Berteriak Minta Tolong

Foto: Petugas mengevakuasi jasad perempuan berinisial I (49) yang ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di kawasan Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2026).

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial IL (49) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di kawasan Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang ditangkap Tim Subdit Resmob pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Pondok Aren, beberapa jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu (15/4/2026) malam dan kembali ke kontrakan sekitar pukul 00.30 WIB. Tak lama kemudian, suasana berubah mencekam ketika seorang saksi mendengar teriakan korban yang meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan saksi dengan menyatakan kondisi korban baik-baik saja sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh warga.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Dimitri Mahendra, menyebut motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban, meski penyidik masih mendalami lebih lanjut. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan milik korban. Berdasarkan keterangan warga, korban diketahui tinggal di kontrakan tersebut bersama anaknya, dan peristiwa terungkap setelah anak korban memberi kabar kepada keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan