MTU News
Beranda BUMN Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Gereja Katolik Rp28 Miliar

Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Gereja Katolik Rp28 Miliar

Foto: Polisi mengamankan Andi Hakim (tengah) di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026). (Dok. Polda Sumatera Utara)

MEDAN || MTUNews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, Andi Hakim, pada Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik yang nilainya mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Rahmat Budi Handoko menjelaskan, tersangka diduga menggunakan dana hasil kejahatan untuk berbagai investasi pribadi di wilayah Labuhanbatu, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Polisi memastikan seluruh aset tersebut akan segera diajukan untuk disita setelah penyidik mengantongi izin dari pengadilan.

Menurut penyidik, seluruh aset milik tersangka telah dipetakan dan masih berada di wilayah Labuhanbatu. Meski laporan polisi mencatat kerugian mencapai Rp28 miliar, dalam pemeriksaan awal Andi Hakim baru mengakui menggunakan sekitar Rp7 miliar dari dana tersebut, sementara penyidik masih menelusuri sisa aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelum ditahan, tersangka bersama istrinya sempat melarikan diri ke luar negeri dan kembali ke Indonesia secara kooperatif. Ia langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula sejak 2019, ketika tersangka menawarkan investasi palsu bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga tinggi. Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen deposito dan mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan miliknya. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan