2 Anggota Ormas yang Geruduk Mie Gacoan Meminta Lahan Parkir, di Tangkap Polrestabes Medan
Medan – Tim Kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menggeruduk tempat kuliner Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua anggota ormas yang ditangkap itu berinisial RAT dan RA. Saat ini telah ditetapkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (1/11/23)
Kompol Fathir Mustafa mengungkapkan, ditangkapnya kedua anggota ormas itu karena meminta lahan parkir di tempat kuliner Mie Gacoan. Sehingga pihak pengelola melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.
“Keduanya sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Penyelidikan masih berjalan,” katanya,
Mengenai kepastian apakah kedua anggota ormas itu akan dilakukan penahanan atau tidak, Fathir mengaku masih belum bisa memastikan. Namun terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita akan menilai dari hasil pemeriksaan yang lakukan penyidik terhadap kedua tersangka apakah ditahan atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Mie Gacoan, Romy Tampubolon, memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang telah mengamankan kedua anggota ormas tersebut.
“Namun begitu, kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim untuk memberikan ruang dalam upaya restorative justice,” ungkap Romy. (Sgt)









