MTU News
Beranda Budaya Bupati Taput Evaluasi IG Tenun Ulos Ragidup Silindung

Bupati Taput Evaluasi IG Tenun Ulos Ragidup Silindung

Foto: Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Henry M.M. Sitompul dan Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat membuka evaluasi dokumen IG Ulos Ragidup Silindung di Kantor Dekranasda Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan warisan budaya.

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, didampingi Sekretaris Daerah Henry M.M. Sitompul serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung di Kantor Dekranasda Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran IG Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif setelah melalui masa pengumuman pada 14 Januari hingga 14 Maret 2026.

“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, tetapi simbol kehidupan, martabat budaya, dan warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memandang perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah strategis untuk menjaga keaslian, reputasi, serta nilai budaya lokal. Selain itu, perlindungan ini juga bertujuan melindungi para penenun dan pelaku usaha tradisional, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, tim ahli Indikasi Geografis, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan