MTU News
Beranda Pendidikan Ditjen PAS Tegaskan Hak Pendidikan Warga Binaan

Ditjen PAS Tegaskan Hak Pendidikan Warga Binaan

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan bahwa seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan melanjutkan pendidikan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar mengenai eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut tengah mengikuti program Magister (S2) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin undang-undang dan berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Ia menegaskan, kesempatan melanjutkan pendidikan bukan hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, melainkan juga kepada narapidana lainnya yang ingin meningkatkan kapasitas diri selama menjalani pembinaan.

Menurut Rika, program pendidikan di lingkungan lapas telah berjalan di sejumlah daerah sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, Lapas Pemuda Tangerang disebut telah memiliki fasilitas kampus di dalam area lembaga pemasyarakatan guna mendukung warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi jenjang sarjana.

Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan Ferdy Sambo mengikuti pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia. Dalam unggahan tersebut, tampak Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lain mengenakan pakaian hijau didampingi petugas dan beberapa tamu berpakaian formal.

Unggahan itu juga menampilkan dokumen jurnal ilmiah yang disebut ditulis oleh Ferdy Sambo dengan judul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”. Kabar tersebut kemudian memicu perhatian publik dan beragam tanggapan di media sosial terkait akses pendidikan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Ditjen PAS menegaskan, program pendidikan merupakan bagian dari proses pembinaan untuk membantu warga binaan meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan