Film dokumenter berdurasi 95 menit karya Dandhy Dwi Laksono tersebut mengangkat isu konflik lahan, masyarakat adat, serta dampak proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan. Pengambilan gambar dilakukan di sejumlah daerah seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang menggambarkan perubahan kawasan hutan adat akibat proyek bioetanol dan ketahanan pangan berskala besar.
Dalam film tersebut, kehidupan masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu ditampilkan sebagai kelompok yang terdampak langsung terhadap pembukaan lahan dan perubahan ekosistem hutan. Judul “Pesta Babi” sendiri diambil dari tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon yang berkaitan erat dengan keberlangsungan hutan sebagai bagian penting identitas budaya dan kehidupan masyarakat adat Papua.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut larangan terhadap sebuah karya film hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pigai juga menilai film merupakan hasil karya kreatif yang harus dihormati. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi film, langkah yang dapat ditempuh adalah memberikan klarifikasi atau menghadirkan sudut pandang lain melalui karya berbeda, bukan dengan melakukan pelarangan secara langsung.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR akan menindaklanjuti polemik tersebut dengan meminta penjelasan dari pihak terkait. Ia mengakui isi maupun judul film dinilai sensitif oleh sebagian kalangan, namun menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (red-win)