MTU News
Beranda Organisasi Majelis Etik Pecat Hery Susanto dari Ombudsman

Majelis Etik Pecat Hery Susanto dari Ombudsman

Foto: Majelis Etik Ombudsman RI menyampaikan putusan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan etik yang menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Hery Susanto. Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Senin (8/6/2026), Majelis Etik memutuskan memberhentikan Hery dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI sebagai dasar pelaksanaan mekanisme pengisian jabatan anggota dan ketua Ombudsman yang kosong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam lingkup penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Keputusan ini sekaligus menjadi langkah tegas lembaga dalam menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.

Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menduga Hery menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Uang tersebut diduga terkait upaya perusahaan mencari jalan keluar atas persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kerja sama yang melanggar hukum dengan Hery selaku komisioner Ombudsman saat itu. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan