Yandri menegaskan, masih banyak kepala desa yang belum memahami regulasi secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kekeliruan administratif yang bukan didasari niat melanggar hukum. Padahal, peran kepala desa sangat strategis, mulai dari pengelolaan dana desa, penyusunan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
“Kami ingin melindungi kepala desa yang tidak memahami aturan, bukan yang sengaja melakukan pelanggaran. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai,” ujar Yandri saat audiensi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Melalui kolaborasi ini, program akan difokuskan pada edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak Peradiprof menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa. Salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menilai penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan nasional.
“Kekuatan Indonesia ada di desa. Jika desa dikelola dengan baik dan sesuai hukum, maka pembangunan nasional juga akan semakin kuat,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum di tingkat desa, sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. (red-win)