MTU News
Beranda Polri UU Polri Baru Berlaku, Perkap Menyusul Direvisi

UU Polri Baru Berlaku, Perkap Menyusul Direvisi

Foto: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

JAKARTA || MTUNews.com – Polri bergerak cepat menindaklanjuti berlakunya revisi Undang-Undang Polri dengan dua langkah utama, yakni sosialisasi ke seluruh jajaran serta penyesuaian berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan terdapat dua fokus utama yang langsung dijalankan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku.

“Fokus utama Polri di antaranya melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Jhonny, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Polri terhadap regulasi baru, sekaligus untuk memastikan implementasi aturan berjalan seragam di seluruh satuan kerja.

Selain sosialisasi, Polri juga akan menyusun serta menyesuaikan aturan pelaksanaan yang menjadi turunan dari revisi undang-undang tersebut.

“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya.

Jhonny menjelaskan, kedua langkah itu diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, mulai dari perlindungan, pengayoman, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga penegakan hukum dalam kerangka Polri Presisi.

Ia juga menyebut sebagian ketentuan dalam revisi UU Polri sejatinya merupakan penegasan dari aturan yang sebelumnya sudah berjalan melalui berbagai Perkap. Salah satunya terkait kewajiban pendidikan berbasis hak asasi manusia dan prinsip humanis yang telah diatur dalam regulasi internal Polri.

Meski demikian, Polri memastikan tetap melakukan penyesuaian terhadap seluruh Perkap agar sejalan dengan ketentuan undang-undang yang baru.

“Polri sebagai organisasi yang adaptif dan terus berkembang tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib. Perubahan berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jhonny. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan