Prabowo Ungkap Alasan Belum Tunjuk Pengganti Febrie
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum menetapkan pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Pemerintah menyatakan proses pengangkatan Jampidsus baru masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas usulan Jaksa Agung. Namun, hingga Senin (13/7/2026), usulan tersebut belum diterima Presiden.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menjelaskan, Presiden juga tidak menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan, sehingga tidak memerlukan Keppres.
“Jadi tidak menggunakan Keppres. Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, pemerintah masih menunggu usulan dari Jaksa Agung sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif untuk mengisi jabatan Jampidsus. (red-ms)










