Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Kejagung
JAKARTA | MTUNews.com – Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (24/7/2026).
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pengangkatan lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Di dunia penegakan hukum, Kuntadi dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang telah menduduki sejumlah jabatan strategis. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus sebelum menjadi jaksa fungsional. Seiring waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi penting, di antaranya Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, Kuntadi menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.
Saat menjabat Dirdik, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis, serta kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Pada 2024, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada April 2025, ia kembali mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Beberapa bulan kemudian, ia dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Di bawah kepemimpinannya, BPA berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Capaian tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair serta pemulihan aset milik terpidana kasus penggelapan uang, Eddy Tansil.
Kini, Kuntadi mengemban amanah baru sebagai Jampidsus untuk memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. (red-mys)











