MTU News
Beranda BGN Sony Sonjaya Jadi JC, Siap Buka Nama Penting

Sony Sonjaya Jadi JC, Siap Buka Nama Penting

Foto: Tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya (tengah), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Sony bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui tim kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap memberikan keterangan lebih luas kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan kliennya membantah tuduhan sebagai aktor utama dalam dugaan pengaturan maupun praktik jual beli titik dapur SPPG. Menurutnya, Sony selama ini hanya menjadi pihak yang disorot dalam kasus tersebut, sementara terdapat sejumlah pihak lain yang disebut memiliki pengaruh lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program.

Krisna mengungkapkan bahwa Sony merasa terdapat tokoh-tokoh tertentu yang selama ini belum tersentuh dalam proses hukum. Meski tidak menyebut identitas maupun latar belakang pihak yang dimaksud, ia menyatakan jumlahnya lebih dari satu orang dan informasi tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Sony kepada penyidik dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Keinginan untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026) malam. Keterangan tersebut, menurut tim kuasa hukum, telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) guna memperoleh status JC sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi bagian dari pelaksanaan MBG dan saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan