Tersangka Perusakan Retret Sukabumi Jadi 8 Orang
BANDUNG || MTUNews.com – Jumlah tersangka kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret pelajar di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertambah menjadi delapan orang. Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY (50) pada Jumat (4/7/2025) setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam aksi perusakan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka YY kini ditahan di Mapolres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka YY diketahui melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan membaret satu unit mobil Ertiga milik pemilik rumah singgah dengan menggunakan batu,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang. Hendra menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan pihak kepolisian akan memberikan informasi secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sebelumnya, rumah singgah yang juga digunakan sebagai vila di Kampung Tangkil sempat didatangi sekelompok warga pada Jumat (27/6/2025). Warga yang diduga salah paham mengira tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah tertentu, kemudian membubarkan aktivitas dan merusak fasilitas di lokasi. Padahal, saat itu tengah berlangsung kegiatan retret pelajar. Dari kejadian tersebut, tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (red-Win)









