MTU News
Beranda Menteri Yusril Hapus Jalur Cepat ITAS dan ITAP WNA

Yusril Hapus Jalur Cepat ITAS dan ITAP WNA

Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan melalui rekaman video di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan praktik jalur percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing telah dihentikan. Menurutnya, berbagai pembenahan di sektor keimigrasian telah dilakukan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terbentuk, termasuk upaya menutup celah pungutan liar yang selama ini merugikan negara.

Yusril menjelaskan perbaikan sistem tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyebut layanan keimigrasian kini dijalankan sesuai prosedur resmi sehingga seluruh permohonan ITAS dan ITAP diproses dalam rentang waktu normal, tanpa adanya perlakuan khusus melalui pembayaran di luar ketentuan.

Menurut Yusril, pada masa lalu terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan sejumlah pemohon memperoleh izin tinggal lebih cepat dari waktu standar. Padahal, proses penerbitan ITAS dan ITAP memerlukan tahapan verifikasi yang melibatkan instansi lain, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menawarkan percepatan layanan melalui pembayaran tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari praktik tersebut tidak pernah masuk ke kas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi. Karena itu, penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta sejumlah pejabat Imigrasi lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2022–2026 dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari WNA, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus perizinan, sementara pemerintah menegaskan seluruh layanan keimigrasian kini harus berjalan transparan, sesuai prosedur, dan seluruh pembayaran wajib disetorkan ke kas negara. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan