Kementerian BUMN Berubah Status
JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Ia menegaskan, badan tersebut tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan berdiri sendiri.
Dasco menjelaskan urgensi revisi UU BUMN muncul karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan pemberi persetujuan Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Selain itu, revisi UU BUMN juga dimaksudkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola BUMN, termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris. Menurut Dasco, DPR telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut.

Ia menargetkan pembahasan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang pada 2 Oktober 2025. (red-jeconiah)








