MTU News
Beranda Info Korupsi Layanan SMS dan WA Bank Diungkap KPK

Korupsi Layanan SMS dan WA Bank Diungkap KPK

Foto: Tampak depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp yang melibatkan salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta perusahaan BUMN sektor telekomunikasi. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan sistem pengiriman notifikasi transaksi perbankan kepada nasabah melalui SMS dan WhatsApp. Menurutnya, penyidik tengah mendalami berbagai aspek pengadaan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai hampir Rp2 triliun. Besarnya potensi kerugian itu menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari lembaga antirasuah.

Budi menegaskan penyidikan yang sedang berjalan merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya yang pernah ditangani KPK di bank Himbara maupun perusahaan telekomunikasi BUMN terkait. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Di sisi lain, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun yang telah menjerat sejumlah tersangka. Namun, lembaga antirasuah memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp merupakan kasus terpisah dengan modus dan objek pengadaan yang berbeda. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan