Ini Alasan Febrie Tak Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan
JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, kondisi yang sudah larut malam dan proses yang berlangsung terburu-buru membuat penyidik tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia tampak mengenakan batik berwarna abu-abu tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Selanjutnya, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Saat tiba di rutan, ia juga terlihat belum mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam setelah diperiksa sekitar 10 jam. Penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (red-win)
sumber: Antara










