MTU News
Beranda BPJS BPJS Tekor Rp2 Triliun Tiap Bulan, 54 Juta Peserta Nonaktif

BPJS Tekor Rp2 Triliun Tiap Bulan, 54 Juta Peserta Nonaktif

Ilustrasi Kartu BPJS

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan sebanyak 54 juta peserta BPJS Kesehatan saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu tekanan terhadap keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi defisit mencapai lebih dari Rp 2 triliun setiap bulan.

Dalam agenda Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), Pujo menjelaskan bahwa jumlah peserta JKN telah melampaui 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, puluhan juta peserta masih belum aktif karena tunggakan iuran.

“Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini,” ujar Pujo.

Pujo mengungkapkan, kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari atau sekitar Rp 16,5 triliun setiap bulan. Sementara itu, penerimaan iuran BPJS Kesehatan hanya berkisar Rp 14 triliun per bulan, sehingga terjadi selisih pembiayaan lebih dari Rp 2 triliun setiap bulannya.

“Ini sering kami laporkan, ada selisih Rp 2 triliun lebih setiap bulannya,” katanya.

Menurut Pujo, tingginya jumlah peserta yang tidak aktif akibat menunggak iuran menjadi salah satu penyebab utama ketidakseimbangan antara pemasukan dan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi ini bertujuan meningkatkan keaktifan peserta sekaligus memperluas kepatuhan pembayaran iuran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong integrasi status kepesertaan JKN dengan berbagai layanan publik. Ke depan, masyarakat diharapkan memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), keberangkatan haji dan umrah, hingga saat mendaftar ke perguruan tinggi.

“Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya BPJS-nya aktif. Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Lalu kalau mau masuk kuliah, seharusnya BPJS-nya aktif sehingga pihak kampus juga lebih tenang karena mahasiswanya memiliki jaminan kesehatan,” tutur Pujo. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan