Berapa Dana BGN di Anggaran Pendidikan?
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam tidak lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp223,56 triliun yang selama ini dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Nilai tersebut menjadikan BGN sebagai kementerian/lembaga dengan porsi anggaran pendidikan terbesar pada APBN 2026.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa skema penganggaran tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Setelah masa transisi berakhir, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan amanat konstitusi.

Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769,09 triliun, atau 20 persen dari total belanja negara. Dari jumlah itu, anggaran pendidikan yang dikelola kementerian/lembaga mencapai Rp470,46 triliun, dengan BGN menerima alokasi terbesar sebesar Rp223,56 triliun. Selanjutnya disusul Kementerian Agama sebesar Rp75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp56,68 triliun. Sementara itu, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah mencapai Rp264,62 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp34 triliun.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan pemerintah mengakui bahwa dana sebesar Rp223,6 triliun digunakan untuk mendanai Program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dalam persidangan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Saat itu, pemerintah berpendapat penggunaan anggaran tersebut tetap sejalan dengan amanat UUD 1945 karena total anggaran pendidikan telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari APBN.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut MK, pembiayaan Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dihitung sebagai anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diberikan masa transisi hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran tanpa mengganggu keberlanjutan program MBG sebagai program prioritas nasional.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK dan tidak akan mencari celah untuk menghindarinya. Ia menegaskan pemerintah masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran MBG.
Di sisi lain, BGN sebelumnya mengungkapkan pagu indikatif anggarannya untuk 2027 mencapai Rp270,2 triliun. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai Program MBG bagi sekitar 81,5 juta penerima manfaat. Meski demikian, BGN menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap jumlah penerima dan kebutuhan anggaran guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan program sebelum pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. (red-sjs)










