MTU News
Beranda Pemerintahan Daerah PAD Digenjot, Pemkab Samosir Gandeng APH

PAD Digenjot, Pemkab Samosir Gandeng APH

Foto: Pemkab Samosir dan Forkopimda bahas langkah konkret meningkatkan PAD, Kamis (3/9/2026).

SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. Upaya tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir yang melibatkan perangkat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD sekaligus menjadi forum untuk mengevaluasi capaian penerimaan, mengidentifikasi kendala pemungutan pajak dan retribusi, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta merumuskan langkah percepatan realisasi PAD.

Forum dipimpin Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang. Turut hadir Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Bapenda Besron Sitanggang, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Danramil Pangururan, jajaran Tim Optimalisasi PAD serta sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD.

Dorong Langkah Konkret Percepatan PAD

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah nyata untuk mempercepat peningkatan PAD.

“Melalui forum ini dapat ditempuh langkah-langkah yang konkret untuk percepatan realisasi PAD,” ujar Pilippi saat menyampaikan laporan.

Menurutnya, optimalisasi PAD bukan semata-mata mengejar peningkatan penerimaan daerah. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan serta ketentuan perizinan juga menjadi bagian penting yang harus diperkuat.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pilippi memaparkan, sepanjang 2026 terdapat 72 pengajuan PBG, namun baru 26 PBG yang telah terbit.

Rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan menjadi salah satu kendala. Selain itu, kewajiban menggunakan konsultan bersertifikat juga dinilai menjadi tantangan karena dapat menambah biaya yang harus dikeluarkan pemohon.

Pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembangunan di kawasan tertentu juga masih perlu ditingkatkan, termasuk mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan hutan, dan kawasan lindung.

DPMPTSP telah melakukan teguran terhadap sejumlah bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Pada 2024 terdapat tiga objek yang diberikan teguran, dua objek pada 2025, dan hingga 2026 sebanyak 28 bangunan gedung telah mendapatkan teguran.

Ke depan, DPMPTSP akan memperkuat pengawasan dan penertiban bersama OPD terkait. Pemerintah daerah juga akan mendorong pendampingan melalui mitra konsultan serta menyediakan prototype sebagai salah satu solusi bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada bangunan tanpa PBG. Akan kita dampingi dan awasi. Untuk membantu masyarakat, Pemkab Samosir akan mendorong pendampingan dalam penyusunan desain dan gambar bangunan. Sementara bangunan yang telah berdiri tanpa PBG akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Pilippi.

OPD Diminta Gali Seluruh Potensi PAD

Bupati Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan seluruh OPD yang berkaitan dengan PAD harus mampu menggali potensi penerimaan secara maksimal dengan tetap mengedepankan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia mengatakan berbagai pola dan praktik terbaik dapat diadopsi serta disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Samosir.

“Daerah dituntut untuk terus berkreasi sehingga ruang fiskal dapat lebih maksimal dengan menggali sumber-sumber PAD,” katanya.

Hotraja menekankan optimalisasi PAD harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh lini pemerintahan. Setiap OPD diminta memetakan sumber dan objek pajak maupun retribusi yang belum terdata serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Para camat juga diminta menjadi informan utama karena memiliki kedekatan langsung dengan lokasi objek potensial PAD. Koordinasi dengan pemerintah desa turut diperkuat, terutama dalam pembaruan data PBB-P2, sehingga tidak terjadi objek pajak ganda maupun objek yang belum terdata.

Selain pendataan, penegakan aturan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya juga akan diperkuat.

Hotraja meminta Satpol PP segera menyusun SOP penertiban dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk penertiban pembangunan yang tidak memiliki PBG.

“Kita siapkan sarana prasarana, SDM dan regulasinya. Untuk wajib pajak akan dilakukan sosialisasi, pendekatan hingga penindakan atas ketidakpatuhan terhadap pajak. Masyarakat maupun pelaku usaha harus patuh terhadap seluruh aturan dan administrasi,” tegasnya.

Ia juga meminta kekurangan atau tunggakan tagihan pajak segera ditindaklanjuti melalui proses penagihan. Dalam penertiban dan penegakan aturan, Pemkab Samosir akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik TNI/Polri maupun Kejaksaan Negeri Samosir.

Target PAD Pajak Capai Rp40 Miliar

Kepala Bapenda Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang, memaparkan perkembangan penerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi.

Dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda, target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp40 miliar. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai lebih dari Rp26 miliar.

“Kita berharap realisasi dapat mencapai Rp40 miliar sampai akhir Desember. Untuk tahun 2027, target akan kita tingkatkan sekitar Rp8 miliar,” jelas Besron.

Sementara itu, penerimaan retribusi yang dikelola perangkat daerah ditargetkan sekitar Rp28 miliar, dengan realisasi saat ini telah mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Sejumlah OPD mencatat capaian cukup baik. Dinas Pariwisata, misalnya, dari target sekitar Rp14 miliar telah merealisasikan lebih dari Rp12 miliar. Sedangkan Dinas Perhubungan dari target sekitar Rp1,3 miliar telah merealisasikan sekitar Rp766 juta.

Untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan, Bapenda terus mengembangkan digitalisasi melalui aplikasi Siadapari Retribusi. Aplikasi tersebut memungkinkan petugas melakukan pencatatan penerimaan secara langsung sehingga perkembangan realisasi dapat dipantau berdasarkan OPD pengampu.

Bapenda juga mendorong ASN menjadi pelopor kepatuhan pajak sekaligus ikut menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Digitalisasi hingga Penguatan Penegakan Hukum

Sejumlah rencana aksi optimalisasi PAD juga disiapkan, antara lain penilaian PBB-P2, pengembangan aplikasi Siadapari Retribusi, perluasan kanal pembayaran, evaluasi tapping box, pemutakhiran basis data pajak, serta koordinasi dengan Samsat dan PLN untuk mendukung ketersediaan data kendaraan dan pelanggan.

Pemkab Samosir juga akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta mendorong ASN menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.

Untuk 2027, sejumlah langkah yang direncanakan antara lain penagihan PKB melalui mobil keliling, pemasangan CCTV pada sejumlah objek, penambahan personel serta peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penindakan.

Polres dan Kejari Siap Dukung

Upaya optimalisasi PAD tersebut mendapat dukungan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Samosir.

Kasat Intel Polres Samosir, Donal P. Sitanggang, mengapresiasi langkah Pemkab Samosir dan menyatakan kesiapan Polres Samosir mendukung dari sisi keamanan maupun penegakan hukum.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Samosir.

Polres Samosir siap berkolaborasi dengan Pemkab dalam menertibkan usaha yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pajak, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Kami bersedia bekerja sama dan melakukan pertukaran data sehingga dapat dikolaborasikan untuk mengoptimalkan PAD Samosir yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Samosir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Samosir, Maulita Sary, menekankan setiap langkah penindakan harus berpedoman pada regulasi dan didukung administrasi yang tertib.

Menurutnya, setiap data pelanggaran harus terdokumentasi dengan jelas, termasuk batas waktu pemenuhan kewajiban. Hal ini penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ketika ada gugatan, kita sudah punya perisai. Kalau dari batas yang diberikan tidak dipenuhi, kita bisa bertindak,” katanya.

Maulita juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, termasuk memperluas pilihan pembayaran secara non-tunai agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.

Sebelum penindakan dilakukan, ia menilai perlu ada sosialisasi terpadu oleh instansi terkait kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, seluruh pihak memahami aturan, kewajiban, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Melalui Tim Terpadu Optimalisasi PAD, Pemkab Samosir menargetkan penguatan sinergi antar-OPD dan Forkopimda, perbaikan basis data, peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, perluasan digitalisasi pembayaran serta penegakan aturan secara konsisten.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan realisasi PAD, tetapi juga memperluas ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. (red-tim/ags)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan