Prabowo-Jokowi Bertemu Tadi Malam di Kertanegara
JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (6/10/2026) malam.
Namun, Dasco mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak hadir dalam pertemuan Prabowo dan Jokowi yang berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dasco juga tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai agenda maupun substansi pertemuan kedua tokoh tersebut. Ia bahkan berkelakar bahwa awak media kemungkinan lebih mengetahui karena berada di sekitar kediaman Prabowo saat pertemuan berlangsung.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana di sekitar kediaman Prabowo di Kertanegara tampak ramai pada Selasa malam. Sejumlah kendaraan pengamanan dan staf terlihat terparkir di Jalan Sriwijaya I, tepat di depan kediaman Prabowo.
Sekitar pukul 20.47 WIB, sejumlah kendaraan sedan dan Maung MV3 terlihat keluar secara bertahap dari pagar kediaman Prabowo. Aktivitas tersebut tidak dapat dipantau secara dekat karena awak media hanya diperbolehkan berada sekitar 170 meter dari lokasi dan tidak diizinkan mendekat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Tidak lama kemudian, kendaraan yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi mulai meninggalkan tempat. Aktivitas tersebut berlangsung bersamaan dengan isu pertemuan Prabowo dan Jokowi pada malam tersebut.

Pertemuan Prabowo dan Jokowi berlangsung pada saat yang sama dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta pemilihan presiden.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil dan individu.

MK merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden adalah pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. (Red-MS)
#Prabowo #Jokowi #PrabowoJokowi #SufmiDascoAhmad #Gerindra #Kertanegara #PolitikNasional #MK #Gibran #MTUNews











