MTU News
Beranda Hukum & Kriminal KPK Gencar OTT, Wanti-Wanti Bahaya Makelar Kasus

KPK Gencar OTT, Wanti-Wanti Bahaya Makelar Kasus

Foto: Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan berkedok makelar kasus yang mengaku memiliki akses untuk mengatur, mengamankan, bahkan menghentikan penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Peringatan ini disampaikan menyusul dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yakni terkait perkara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan wilayah Klaten, Jawa Tengah. KPK menilai situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara dengan imbalan uang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya.

“Kami KPK mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi terkait penanganan perkara yang ada di KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), sebagaimana dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Menurut Taufik, KPK menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dengan mengaku sebagai makelar kasus atau memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Mereka diduga menawarkan jasa untuk mengatur atau mengamankan perkara dengan meminta sejumlah uang maupun fasilitas.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, dilaksanakan secara independen dan profesional berdasarkan kecukupan alat bukti. Karena itu, tidak ada pihak di luar KPK yang berwenang menjamin atau mengendalikan jalannya suatu perkara.

Waspadai Surat dan Identitas Palsu

Selain modus jual-beli pengaruh dalam penanganan perkara, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan surat, dokumen, atau identitas palsu yang menyerupai atribut resmi KPK. Modus tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki hubungan atau kewenangan di lembaga antirasuah itu.

Taufik menegaskan, insan KPK terikat kode etik yang ketat dan tidak dibenarkan meminta uang, imbalan, fasilitas, ataupun akomodasi terkait penanganan perkara.

“KPK tidak pernah meminta sepeser pun uang atau fasilitas atau akomodasi dan apa pun yang terkait dengan penanganan perkara,” tegasnya.

Ia juga meminta media massa terus menyebarluaskan peringatan tersebut agar masyarakat tidak terjebak janji manis pihak yang mengaku mampu mengurus atau menghentikan perkara.

KPK mengimbau masyarakat agar berani menolak permintaan mencurigakan dan tidak menyerahkan uang maupun fasilitas kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan resmi KPK, termasuk Call Center 198.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara hukum tidak dapat dibeli atau dijamin melalui perantara. Masyarakat perlu memastikan setiap informasi dan permintaan yang mengatasnamakan KPK melalui saluran resmi agar tidak menjadi korban penipuan berkedok penegakan hukum. (Red-Tim/MYS)

#MTUNews #KPK #OTTKPK #MakelarKasus #WaspadaPenipuan #Antikorupsi #BeritaNasional

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan