BGN Batasi Dana Operasional MBG Maksimal Rp3.000 per Porsi
MTUNews.com-JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan baru tersebut ditujukan untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus memastikan alokasi dana negara lebih banyak terserap untuk penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan baru mengenai pembatasan dana operasional tersebut telah ditandatanganinya pada Kamis (29/10/2026). Melalui ketentuan itu, biaya operasional tidak lagi diperbolehkan melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan.
“Maka hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maksimal Rp3.000,” kata Sudaryono dalam pemaparan 100 hari kerjanya di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, anggaran program MBG terdiri atas beberapa komponen, yakni biaya bahan pangan sebesar Rp10.000 per porsi, dana operasional Rp3.000 per porsi, serta insentif sebesar Rp2.000 per porsi.
Menurut Sudaryono, sebelum aturan baru diterapkan, realisasi dana operasional yang semula ditetapkan Rp3.000 per porsi dalam praktiknya dapat meningkat hingga Rp4.500 bahkan Rp5.000. Kondisi tersebut terjadi karena ketentuan sebelumnya menggunakan skema at cost, sehingga berbagai pengeluaran tambahan masih dapat dibebankan ke dalam komponen operasional.
“Ternyata kami cek lagi yang Rp3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp3.000 at cost. Artinya Rp3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua,” ujarnya.
Sudaryono menilai pola pembiayaan tersebut berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran. Karena itu, BGN melakukan penataan ulang agar penggunaan dana operasional lebih terkendali dan tidak mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan utama program MBG.

“Jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000,” tegasnya.
Melalui pembatasan tersebut, BGN memperkirakan potensi penghematan anggaran dapat mencapai Rp3 triliun. Efisiensi ini dinilai penting agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan secara lebih tepat sasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan dan kualitas menu makanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Sudaryono menegaskan, pemborosan anggaran operasional tidak boleh terus berlangsung karena dapat mengurangi efektivitas penggunaan dana negara. Menurutnya, anggaran program MBG semestinya diprioritaskan untuk penyediaan makanan bergizi, bukan terserap oleh biaya tambahan yang tidak terkendali.
“Ini unacceptable, harus dihentikan,” katanya. (Red-Win)

#BGN #Sudaryono #MakanBergiziGratis #MBG #EfisiensiAnggaran #APBN #BeritaNasional #MTUNews











