MTU News
Beranda Headline Terkini HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah Aksi ke DPRD Kota Sibolga, Tuntut Ekspansi Gunung atau Galian C Dihentikan

HMI Cabang Sibolga –Tapanuli Tengah Aksi ke DPRD Kota Sibolga, Tuntut Ekspansi Gunung atau Galian C Dihentikan

Keterangan foto : DPRD Kota Sibolga menerima tuntutan aksi HMI cabang Sibolga-Tapteng

Sibolga MTU NEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Sibolga – Tapanuli Tengah, menyampaian aspirasi dalam bentuk aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga Senin (30/10/23).

HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah dalam penyampaian aspirasi-nya atas dasar keresahan masyarakat Kota Sibolga, terkhusus masyarakat yang berada di jalan murai kelurahan Aek Manis dan Aek Parambunan kecamatan Sibolga Selatan. Keresahan maraknya ekspansi gunung yang dijadikan perumahan tanpa memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang mereka nilai hanya menguntungkan pengusaha dan kelompok tertentu.

Massa HMI dating membawa tulisan yang berisikan kecaman untuk memberhentikan pengoperasian ekspansi gunung atau galian C, karena karena mereka anggap berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Kordinato aksi HMI Cabang Sibolga – Tapanui Tengah Rahmad Hidaat Pangabean menyampaikan, “HMI hadir dalam rangka menjawab tantangan dan keresahan masyarakat di Kota Sibolga”.

Sementara Rizky Enda Chaniago selaku pimpinan aksi menduga, ekspansi gunung wilayah Aek manis dan sekitarnya mempunyai izin. Maka mereka ngutuk keras dan meminta pihak DPRD Kota Siboga untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“terkesan mengenyampingkan kepentingan masyarakat dan kami juga mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta pengoperasian galian C tersebut segera di hentikan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti bencana longsor, banjir dan sebagai nya” kata Riky dalam menyampaikan orasinya.

Kemudian Orator aksi irsan palupi sihaloho, ahmad irsan sinaga dan adi gunawan pasaribu juga menyampaikan bahwasanya di duga galian C tersebut belum melakukan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan pasal 23 PP 23 tahun 2010 yang menyatakan terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang di atur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang minerba”.

Aksi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sibolga turut menghadirken Yasran Siambaton selaku pengusaha Galian C yang dipermasalahkan oleh massa aksi. Pihak DPRD mengajak perwakilan massa aksi dan HMI dipasilitasi DPRD melakukan dialog. (Harianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan