MTU News
Beranda Headline Terkini Rutan Kelas I Medan Mengalami Over Kapasitas 261 %

Rutan Kelas I Medan Mengalami Over Kapasitas 261 %

Rutan Kelas I Medan Memindahkan 30 Orang Napi ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat, akibat Over Kapasitas.

Medan – Rumah Tahaanan (Rutan) Kelas I Medan mengalami over kapasitas mencapai 261 persen. Sehingga Rutan Kelas I Medan memindahkan sebanyak 30 narapidana (napi) ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimot Sihotang, Selasa (7/11/2023).

“Kami mengirim sebanyak 30 orang warga binaan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat. Pemindahan itu menggunakan satu Transpas, dan dikawal oleh 7 orang petugas dengan dibantu anggota kepolisian,” kata Nimrot Sihotang.

Dari 30 napi yang dipindahkan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat itu merupakan napi narkoba, dan pidana umum lainnya. Sejumla Napi yang dipindahkan terdapat narapidana dengan hukuman seumur hidup dan pidana mati.


“Jumlah itu, napi narkoba 20 orang dan pidana lainnya. Lalu, dari antara mereka itu 5 pidana mati dan 4 hukuman seumur hidup, dan hukuman lainnya,” ungkap Nimrot Sihotang.

Kepala Rutan Kelas I Mdan ini menjelaskan, saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni 3.273 jiwa, jumlah napi yang menghuni Rutan Kelas I Medan itu sangat jauh dari kapasitas maksimum hunian yang seharusnya berjumlah 1.250 jiwa.


Disamping adanya over kapasitas di Rutan Kelas I Medan, pemindahan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat ini juga dimaksudkan untuk melakukan rehabilitasi bagi Napi tersebut.

“Pemindahan warga binaan dilakukan untuk mengurai over kapasitas. Sebab, saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni 3.273 jiwa dari kapasitas maksimum hunian 1.250 jiwa. Hal itu terjadi overcrowded hingga 261 persen. Selain itu untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi yang diselenggarakan Lapas Pemuda Langkat,” ungkapnya.

Pemindahan 30 napi tersebut juga atas petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang diarahkan oleh Kadivpas Kemenkumham Sumut.

“Pemindahan itu telah sesuai petunjuk dari Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadivpas. Nanti harapannya mereka yang dipindahkan agar bisa mengikuti program rehabilitasi di Lapas Kelas III Pemuda Langkat,” Tutu Nimrot.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan