Tewaskan Mahasiswa, 4 Begal Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Kejari Medan
Medan –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Empat pelaku begal yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan, masing-masing 12 Tahun Penjara.
Ke empat terdakwa yakni Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).
Jaksa meyakini keempat terdakwa melakukan pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga menyebabkan kematian. “Menjatuhkan pidana terhadap Nur Ahmad Aulia, Rafli Zafana, Andriansyah, Muhammad Riski dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Aprilda Yanti Hutabarat.
Setelah membacakan tuntutan, hakim menjadwalkan sidang pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Kejadian ini bermula pada 14 Juni 2023, Keempat terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian motor di dekat salah satu SPBU yang ada di Klambir 5 Kota Medan.
Tepat di Jalan Pulo Brayan Kota Medan, keempat terdakwa melihat korban Insanul dan Ilham tengah mengendarai motor di Jalan Pulo Brayan Kota Medan. Para terdakwa sontak mendatangi korban dan menendang motor korban sehingga terjatuh.
Tidak hanya sampai di situ, kedua korban juga sempat ditebas dengan celurit oleh para terdakwa.
Akibat perbuatan itu, para terdakwa diadili di PN Medan. Para terdakwa pertama kali merasakan bangku pesakitan pada 10 Oktober 2023. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (4).









