MTU News
Beranda Headline Terkini Oknum Ketua DPRD Tapteng dan Oknum Sekretaris DPD KNPI Tapteng Saling Mengadu ke Polisi.

Oknum Ketua DPRD Tapteng dan Oknum Sekretaris DPD KNPI Tapteng Saling Mengadu ke Polisi.

Sejumlah anggota Organisasi Kepemudaan mendampingi Sekretaris KNPI Kabupaten Tapteng di Polres Tapanuli Tengah, Selasa (19/122023)

Tapanuli Tengah – Oknum Sekretaris Dewan Pimpian Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Raju Firmanda Hutagalung, dan Oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu saling mengadu ke Polres Tapteng.

Oknum Sekretaris KNPI Tapteng yang hadir ke Polres Tapteng (19/12/2023) dalam memenuhi undangan kepolisian terkait laporannya bernomor STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Pihaknya melaporkan oknum Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, pada 12 Desember 2023.

Dalam pengaduannya Raju mengadukan oknum Ketua DPRD Tapteng dengan tuduhan penamparan oknum Ketua DPRD terhadap dirinya.

“Pada hari ini, selasa 19 Desember 2023, saya telah memberikan keterangan tambahan atas laporan saya ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor : STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, yang tertanggal 12 Desember 2023, saya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengikuti mengawasi dan menghormati proses hukum yang sedang bekerja, mari kita jaga bersama kondusifitas di Tapanuli Tengah,” sebut Raju.

Kehadiran Raju Firmanda Hutagalung ke Polres Tapteng ini didampingi oleh pengurus DPD KNPI Tapteng, dan OKP Tapteng diantaranya, Pemuda Pancasila, BKPRMI, MKGR, HMI. Pihaknya juga berterimakasih kepada rekan-rekan Juang OKP yang turut mendampinginya.

Sementara Oknum Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, melalui pengacaranya Ariffani, SH. MH., melaporkan balik RFH pada Jumat (15/1/2023) dengan laporan Polisi nomor: STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

RFH dilaporkan oleh Oknum Ketua DPRD Tapteng karena diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu lewat sebuah postingannya di akun media sosial facebook milik RFH.

“Kemarin kami sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tapanuli Tengah berkenaan dengan adanya dugaan melanggar tindak pidana ITE. Yang kita laporkan itu berinisial RFH, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Ariffani saat memberkian pernyataan kepada Wartawan, Sabtu (16/12/2023). (Harianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan