Kejati Sumut Ajukan Pidana Mati untuk 22 Terdakwa Narkoba
Medan | MTUNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 22 terdakwa dalam kasus narkoba yang terjadi selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa Kejati Sumut, dengan wilayah hukum yang meliputi 28 kejaksaan negeri (Kejari) dan sembilan cabang kejaksaan negeri (Cabjari), telah mengajukan tuntutan mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba serta mendorong mereka untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Yos di Medan.

Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa dari total 22 terdakwa yang dituntut pidana mati, delapan berasal dari Kejari Medan, tujuh dari Kejari Asahan, empat dari Kejari Tanjungbalai, masing-masing satu dari Kejari Langkat, Kejari Belawan, dan Kejari Binjai.
Penetapan tuntutan mati ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang telah menyebabkan banyak korban dan merugikan generasi muda,” tambahnya.
Yos juga menyoroti upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba, dengan menambahkan bahwa selama tahun 2023, Kejati Sumut telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 93 pelaku pengedar narkoba.

“Dengan tuntutan mati ini, kami berharap masyarakat dapat mengambil pembelajaran agar tidak terlibat dalam kejahatan yang merusak masa depan,” tandasnya.










