Jumlah Dukungan Bakal Paslon Perseorangan ke KPU
JAKARTA | MTUNews.com – Aturan yang mengatur jumlah minimal syarat serta distribusi dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna lolos tahap verifikasi, dijabarkan dengan jelas dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Menurut rincian dalam SK tersebut yang diterima MTUNews di Jakarta, Sabtu, pasangan calon perseorangan yang berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, apabila jumlah penduduknya mencapai hingga 2 juta jiwa.
Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam rentang 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah sebesar 8,5 persen, sedangkan di provinsi yang memiliki jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan setidaknya sebesar 7,5 persen. Untuk provinsi dengan populasi melebihi 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen dari total penduduk yang terdaftar dalam DPT.

Persyaratan jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait, sebagaimana diatur dalam SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam konteks pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pasangan calon perseorangan di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam rentang 250 ribu jiwa atau kurang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total penduduk yang tercatat dalam DPT.
Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 8,5 persen, sedangkan di kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan setidaknya sebesar 7,5 persen. Untuk kabupaten/kota dengan populasi melebihi 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen dari total penduduk yang terdaftar dalam DPT.
Proses pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dilakukan melalui penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun walikota dan wakil walikota. (MS)










